KALAMANTHANA, Penajam – Dua pria asal Longkali, Kabupaten Paser, diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara di Babulu. Bagaimana kronologis penangkapan tersebut?
Menurut informasi Kasat Resnarkoba Polres PPU, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Ade Yaya Suryana, menyebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Saat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Babulu.
Kemudian, sekitar pukul 00.30 Wita, anggota Opsnal mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika Jenis sabu-sabu di salah satu hotel di wilayah Kecaatan Babulu, Penajam Paser Utara.
Selanjutnya, anggota Opsnal Sat Resnarkoba meihat dua orang yang dicurigai di kamar nomor 12 hotel tersebut yang diketahui berinisial SD dan HI didalam kamar hotel tersebut.
Baca Juga: Gegara Sabu-sabu, Dua Pria Longkali Diringkus di Kamar Hotel di Babulu
Anggota Opsnal pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SD. Saat itu, polisi menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu di belakang cermin dan satu paket kecil sabu-sabu di belakang gambar pajangan dinding, satu unit HP merk Oppo warna putih, dan satu korek gas.
Sedangkan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HI ditemukan satu pipet kaca dan satu unit Handphone merk Nokia warna putih di kantung celana depan sebelah kiri yang dikenakan HI.
Dengan adanya barang bukti tersebut maka tersangka dibawa ke Mako Polres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat dari tindakan penyalahgunaan narkoba tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Ade Yaya. (ik)
Discussion about this post