KALAMANTHANA, Penajam – Dua pria asal Longkali, Kabupaten Paser, terciduk di kamar salah satu hotel di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Keduanya diduga sebagai pemain narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Ade Yaya Suryana, menyebutkan keduanya diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara, Sabtu (1/8) lalu. Keduanya tak bisa berkutik karena bukti-bukti yang diamankan aparat kepolisian cukup kuat.
“Ditangkap pukul 00.30 Wita di Hotel Royal Babulu kamar nomor 12 di Kecamatan Babulu,” ungkap Ade Yaya Suryana.
Ade Yaya menyebutkan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres PPU. Mereka adalah SD (35) dan HI (33) dan berasal dari Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser.
Baca Juga: Begini Rupanya Kronologis Penangkapan Tujuh Pengedar Sabu di Sepaku
Dari penangkapan ini, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 13,7 gram, satu unit HP merek Oppo, satu unit HP merek Nokia, satu korek gas, dan satu pipet terbuat dari kaca.
Dengan adanya barang bukti yang menguatkan tersebut, maka SD dan HI langsung dibawa ke Mako Polres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat tindakan penyalahgunaan narkoba tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Ade Yaya. (ik)
Discussion about this post