KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Masih ingat kasus aborsi yang menghebohkan Barito Timur dengan melibatkan MS (30) dan bidan senior MHK (56) beberapa bulan lalu? Kini, tersangka tindak pidana aborsi bertambah lho. Dia adalah PCS, pacarnya MS.
PCS kini bahkan sudah berada di ruang tahanan Mapolres Barito Timur. Penahanan terhadap pria tersebut dilakukan sejak Senin (3/8/2020).
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang ketika dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020) melalui Kasat Reskrim Iptu Ecky Prawira membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap PCS.
Ecky Prawira mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, pihaknya sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Baca Juga: Malangnya Nasib MS, Begitu Jadi Tersangka Aborsi, Sang Pacar Blokir Nomor HP
“PCS ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Alat bukti tersebut diduga kuat mengarah pada keterlibatan dirinya dalam kasus aborsi yang sebelumnya sudah ada dua orang tersangka yakni MHK (56) ASN yang berprofesi sebagai bidan di Puskesmas Benua Lima yang melakukan praktek aborsi dan MS (30) honorer selaku pengguna jasa aborsi,” katanya.
Sebagaimana diketahui jajaran Satreskrim Polres Bartim mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oknum bidan senior di tempat tinggalnya itu pada Rabu (18/3) lalu, yakni di Pasar Panas. Kecamatan Taniran, Barito Timur. Penyelidikan dan penyidikan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bartim terus berlanjut.
Dalam kasus yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang, JPU telah melimpahkan perkara aborsi ini dengan dakwaan alternatif, dimana untuk terdakwa Mode pertama Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 348 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Mistika Pertama Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 346 KUHP. (tin)
Discussion about this post