KALAMANTHANA, Sampit – Rapat kerja antara Komisi I dengan lintas agama, dan PT Betang, termasuk bersama pihak pemerintah daerah, baik Disperkim, Inspektorat, bahkan pihak BPN masih berjalan alot, pasalnya sejauh ini rapat yang hampir saja mencapai kata sepakat tersebut kembali di skors pimpinan rapat Agus Seruyantara lantaran kuasa hukum PT Betang belum bisa menerima.
Namun dalam hal ini juga Sekertaris Komisi I DPRD Kotim, Hendra Sia, yang turut memimpin rapat rakor tanah makam lintas agama jalan Jenderal Soedirman KM,6 Kecamatan MB Ketapang tersebut mendesak agar pemerintah mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) PT Betang yang dinilai sudah melanggar UU Agraria Nomor 5 tahun 1960 tersebut.
Baca Juga: Rapat DPRD Kotim soal Makam Lintas Agama Dimulai, Situasi Mulai Memanas
“Kami mendesak agar HGB PT Betang ini dicabut, karena dalam UU Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 7 sudah jelas di sebutkan bahwa dalam halnya penguasaan tanah jangan sampai merugikan kepentingan umum, di pasal 7 ini bunyinya yaitu, Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan, apalagi kalau kita bicara tentang tanah makam lintas agama ini, jelas fungsinya untuk kepentingan semua umat beragama di Kotim ini,” tegas Hendra usai rapat di tutup Rabu (5/8/2020) tadi sore.
Legislator Partai Perindo ini bahkan menegaskan, berdasarkan isi UU Agraria tersebut, sudah sepantasnya HGB PT Betang ini dicabut, lantaran sudah jelas-jelas menggangu kepentingan umum, yakni tempat peristirahatan terakhir kaum umat beragama di Kotim ini pada umumnya.
“Namun perlu kita ketahui bersama, dengan 10 Ha seperti yang disampaikan oleh Disperkim saat rapat tadi untuk di sertifikat kan, itu saja tidaklah cukup. Bandingkan dengan SK Bupati tahun 1991 yang menyebutkan bahwa 150 Ha lahan atau tanah yang ada di lokasi sengketa itu sendiri dijadikan tempat pemakaman umum (TPU), maka sekurang-kurangnya ada 100 Ha untuk lahan tersebut wajib di amankan,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post