KALAMANTHANA, Muara Teweh – E, pria berusia 23 tahun asal Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, sudah diamankan polisi. Apa sebabnya dia tega menghabisi nyawa Lidam (46), tetangganya sendiri.
Terhadap E, aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara sudah mulai melakukan pemeriksaan awal. Kepada polisi, dia mengaku peristiwa pembunuhan atau penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain ini karena dendam.
“Berdasarkan pengakuan pelaku E saat dipetiksa penyidik, ia awalnya ribut dengan seorang saudara korban. Pas dilihatnya korban bawa kayu, ia langsung mengambil pisau di tas dan menusuk korban,” ujar Kristanto.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi Jumat, sekitar pukul 08.30 WIB di depan rumah korban Lidam. Diawali tersangka E mengamuk-ngamuk di depan rumah korban, Lidam.
Baca Juga: Pagi Berdarah di Desa Trinsing, Badik E Habisi Nyawa Lidam, Diduga karena Dendam
Bak preman bernyawa ganda, tersangka membawa sebilah badik. Melihat ada orang mengamuk di depan rumahnya, Lidam tak tinggal diam. Ia mengambil sebilah kayu dan memukulkan kayu tersebut ke arah tangan tersangka E yang sedang memegang sebilah badik. Mungkin saking nafsunya memukul, Lidam hilang keseimbangan dan terjatuh. Kesempatan ini direspon secara cepat oleh E dengan menghujamkan badik tepat ke bagian tengah dada korban. “Korban Lidam mengalami pendarahan hebat akibat tusukan senjata tajam, sehingga meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit,” ucap perwira polisi suami dari seorang dokter ini.
Dari tangan tersangka polisi menyita barbuk sebilah badik. E dijerat pelanggaran pasal 338 jo pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(mel)