KALAMANTHANA, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengamankan 500 gram atau setengah kilogram sabu-sabu dari empat orang yang berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol Edi Swasono di Sampit, Jumat (7/8), saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya melakukan penangkapan terhadap empat orang yang terlibat dalam kepemilikan sabu-sabu seberat setengah kilogram itu.
:Keempat pelaku ini diamankan pada hari ini (Jumat) sekitar pukul 09.00 WIB di tiga tempat yang berbeda, yaitu di Pelabuhan Sampit, Taman Kota Sampit dan Jalan Pelita Barat di sebuah barak warna hijau yang sengaja disewa salah satu pelaku,” kata Edi Swasono seperti dilansir Antara.
Baca Juga: TO Sabu Asal Muara Teweh Ini Akhirnya Dibekuk di Murung Raya
Keempat pelaku yang diamankan beserta sabu-sabu seberat setengah kilogram itu berinisial H (21) warga Provinsi Jawa Timur, tiga orang lainnya warga Kotawaringin Timur yakni I (19) warga Jalan Kopi Selatan Gang Delima 2, Mj (30) warga Jalan Sampoerna II dan M (48) warga Jalan Pelita Barat Gang Nenas. (ik)