KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur akhirnya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pelaku usaha yang membidangi kepelabuhanan termasuk pelaku usaha Docking yang keseluruhannya menggunakan izin Tempat Usaha Kepentingan Sendiri (TUKS) tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto SH yang langsung memimpin rapat hari ini Jumat (14/8/2020) membuka secara langsung RDP yang mana dihadiri oleh pihak Dinas Perhubungan dan pemerintah daerah, serta pihak perwakilan pelaku usaha yang ada di Kotim ini.
Dalam pembukaan tersebut, Dadang kembali memaparkan bahwa dari hasil sidak pihaknya dilapangan, khususnya dibeberapa perusahaan baik di Pelabuhan PT SMG, Kecamatan Cempaga, PT NDS Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang, dan PT Fushor di Kecamatan MB Ketapang itu masih banyak ditemukan kekurangan-kekurangan berkaitan dengan operasional.
“Dari tinjauan kami dilapangan ada beberapa standar-standar, yakni Keamanan, Kelayakan, yang ada di Terminal Khusus maupun TUKS yang ada belum terpenuhi,” ungkap Dadang menyampaikan kepada Pihak KSOP Kotim pada forum rapat hari ini.
Kepala KSOP Kotim Tomas mengungkapkan bahwa berkaitan dengan operasi dunia usaha baik Tersus dan TUKS khususnya PT Fushor, PT NDS, maupun PT SMG, tersebut sudah mengantongi izin dari Dirjen Hubungan Laut (Hubla). Namun demikian dia mengakui masih ada kekurangan-kekurangan yang ada di lapangan.
“Ketiga pelaku usaha ini baik PT Fushor, PT NDS dan PT SMG sudah mengantongi izin, memang ada kekurangan kami juga sudah mengecek dilapangan, tetapi kami mengedepankan pembinaan,” ungkap Kepala KSOP Kotim ini. (drm)
Discussion about this post