KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sebanyak 178 napi di Lapas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menerima remisi atau pengurangan hukuman pas hari kemerdekaan ke-75 RI.
“Ada 178 warga binaan yang berhak diusulkan mendapat remisi. Semua kita ajukan dan dari Kemenkumham disetujui sesuai dengan data usulan. SK remisi hari ini sudah kita terima,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh Sarwito kepada wartawan di Muara Teweh, Senin (17/8/2020).
Para penghuni Lapas II B Muara Teweh rata-rata mendapatkan remisi selama satu sampai dengan lima bulan. Pengajuan remisi mempertimbangkan sikap keseharian warga binaan.
Persyaratan lain telah menjalani masa hukuman sebagai narapidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti proses bimbingan yang digelar Lapas.
“Berkelakuan baik selama di rutan juga menjadi pertimbangan. Remisi diawali dengan berperilaku baik, taat peraturan sesuai administratif maupun substansi. Selain itu yang mendapatkan remisi sebagai besar berasal dari kasus pidana khusus,” beber Sarwito.
Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis di rumah jabatan Bupati saat mengikuti acara HUT Proklamasi Ke-75 secara virtual. Pihak Lapas mengirim satu orang dari warga binaan sebagai perwakilan untuk menerima remisi yang diserahkan oleh Bupati Barito Utara.
“Hari ini juga pukul 13.00 WIB dilaksanakan acara virtual yang dipusatkan Lapas Mataram, NTB, pemberian remisi keselurahan yang dilaksanakan Kemenkumham,” kata dia.(mel)
Discussion about this post