KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tertangkapnya S alias Karno (42), salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat DPRD Barito Utara, ternyata berawal dari pengembangan kasus. Bagaimana ceritanya?
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut AKP Slameto, Rabu (19/8/2020), menyatakan penangkapan yang berlangsung hari Senin, 17 Agustus 2020 itu, diawali dari pengembangan terhadap tersangka lainnya, TA.
“Sebelumnya petugas berhasil mengamankan TA. Selanjutkan dilakukan pengembangan untuk mencari tahu darimana dia mendapatkan barang tersebut,” kata Slameto di Muara Teweh, Barito Utara.
Baca Juga: Pas 17 Agustus, ASN Sekretariat DPRD Barito Utara Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Begitu nama S tersebut, polisi langsung mendatangi rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Gang Srikandi, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip yang di dompet warna kuning yang disimpan di pipa paralon, lalu 15 paket sabu-sabu yang tersimpan di dompet saku celana, dan barang bukti lainnya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti lainnya dibawa petugas ke Mapolres Barito Utara,” tambah Slameto.
Dia dibidik dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mel)
Discussion about this post