KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyetujui 11 buah rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Penandatanganan persetujuan atas 11 buah Raperda Kapuas dilaksanakan rapat paripurna ke VIII masa persidangan III tahun sidang 2020, Rabu (19/8/2020).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra serta Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
Adapun 11 Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut yaitu Perda perubahan tentang retribusi jasa usaha, Perda tentang pajak daerah, Perda tentang pasar dan otogrosir.
Kemudian Perda tentang perubahan Perda penambahan penyertaan modal pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kuala Kapuas.
Perda tentang telekomunikasi informatika, persandian dan statistik, Perda tentang pelayanan kesehatan dan laboratorium kesehatan masyarakat, Perda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Selanjutnya Perda tentang penyelenggaraan perpustakaan, Perda tentang perusahaan air minum betang pembelum, Perda tentang retribusi pendirian bangunan dan Perda tentang penanggulangan bencana daerah.
“DPRD Kapuas menyetujui untuk dijadikan Perda, dan diberikan Nomor 188.4/30/K/DPRD/2020 tentang persetujuan DPRD Kapuas. Selanjutnya akan dikonsultasikan kepada Gubernur Kalteng,” kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah.
Sementara itu Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengucapkan terima kasih dan penghargaan setingginya kepada Pansus I, II dan III yang sudah membahas Raperda, sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. (is)
Discussion about this post