KALAMANTHANA, Palangka Raya – Aksi penjambretan yang dilakukan residivis Sayid Mukhsin di Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ternyata menyeret pihak lain. Siapa dia?
Asrani namanya. Pemudia berusia 24 tahun ini pun ikut diamankan polisinya. Itu terjadi hanya gara-gara dia membeli barang hasil penjambretan yang dilakukan Sayid pada Jumat (14/8) lalu itu.
Asrani tampaknya tak terlalu periksa dan tergiur dengan penawaran Sayid. Pasalnya, ponsel cerdas Xiami R 6A yang dijambret Sayid dari tangan korban bernama Andrina, hanya dijual Rp100 ribu.
Baca Juga: Baru 2 Bulan Bebas, Sayid Menjambret Lagi, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Asrani kini dibidik polisi dengan pasal penadahan. “Setelah terbukti dan memenuhi unsur, Asrani alias Jojo ditetapkan sebagai pelaku penadahan sesuai dengan Pasal 480 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tutur Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri di Mapolsek Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (22/8/2020).
Jaladri pun mengimbau warga Kota Palangka Raya agar selalu waspada. “Tetap berhati-hati akan tindakan kejahatan yang dapat terjadi kapan dan di mana saja, serta teliti saat membeli barang yang dijual dengan harga yang tak wajar,” katanya. (ik)
Discussion about this post