KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Aparat Polres Pulang Pisau mengamankan seorang pria JMT bin Lukas (26). Dia dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
JMT adalah warga Perumahan Karyawan PT BSG Blok L 25 Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dia diringkus tak sampai 24 jam setelah polisi menerima laporan terjadinya persetubuhan itu.
Pria ini diamankan berdasarkan laporan dari warga bahwa dirinya telah menyetubuhi Melati (12) di lokasi kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran, Kecamatan Sebangau Kuala, Pulang Pisau.
Baca Juga: Bocah Antang Kalang Meringis Anusnya Sakit, Ternyata Habis Dicabuli, Pelaku Diringkus Polisi
Hal itu diketahui setelah Melati menceritakan kejadiannya kepada pelapor yang merupakan ibu korban. Kepada ibunya, Melati mengaku ia telah disetubuhi JMT di dilokasi kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala, Sabtu (18/4) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto membenarkan, pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur, Sabtu (22/8) siang.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa baju dan celana sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pulang Pisau.
Baca Juga: Bukan Lindungi, Pria Selat Ini Malah Gauli Anak Tiri, Kini Dia Meringkuk di Balik Jeruji Besi
“Pelaku akan kami jerat pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” katanya. (ik)
Discussion about this post