KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Maksud Melati mulia sekali. Dia menggantikan ibunya yang sedang sakit bekerja. Siapa nyana, itulah awal kehormatannya direnggut pria jangkung berinisial JMT.
Melati adalah bocah berusia 12 tahun. Dia dinodai JMT (26), warga Perumahan Karyawan PT Borneo Dawit Gemilang (BSG) Blok L 25 Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Peristiwa persetubuhan itu terjadi di lokasi kebun sawit afdeling 11 Blok M 43 PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 di Desa Paduran, Kecamatan Sebangau Kuala, Pulang Pisau.
Kapolres Pulpis, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan peristiwa tindak pidana persetubuhan ini terjadi pada 18 April 2020. Berawal pada saat Ibu korban sedang sakit, kemudian pekerjaannya digantikan oleh korban di afdeling 11 blok M 43 PT SCP 1.
Setelah pulang bekerja, kata Kapolres, korban mandi, dan pergi tidak kembali pulang. Baru keesokan harinya ada yang melihat bahwa korban berada di Desa Tahai. Setelah itu, korban dijemput orang tuanya untuk pulang ke rumah.
Baca Juga: Setubuhi Melati di Kebun Sawit, Pria Jangkung Ini Diringkus Polisi Pulang Pisau
“Korban tidak berani langsung menceritakan kejadian itu. Kemudian baru menceritakan kepada orang tuanya pada Sabtu 22 Agustus 2020, bahwa telah disetubuhi JMT di lokasi kebun sawit afdeling 11 blok M 43 PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala. Karena tidak terima, orang tuanya melaporkan peristiea tersebut ke Polsek Sebangau Kuala,” kata Yuniar
Setelah menerima laporan, Yuniar mengatakan, Polsek Sebangau Kuala langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di area perkebunan sawit.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa baju dan celana juga sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut. Bahkan, kata Yuniar, beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pulang Pisau.
“Pelaku akan kami jerat pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya. (app)
Discussion about this post