KALAMANTHANA, Sampit – Lahan konsesi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) milik Koperasi Keruing Citra Lestari yang berada di Desa Sungai Ubar Mandiri Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diapasang garis polisi oleh jajaran tim penyidik Polda Kalteng belum lama ini. Hal ini sendiri diungkapkan oleh Untung yang tak lain merupakan anggota Koperasi itu sendiri.
“Memang Koperasi Kruing Citra Lestari ini berkerjasama atau bermitra dengan PT. BGA Group dalam pengelolaan lahan HTR milik koperasi. Penyidik Polda Kalteng memasang garis polisi dilahan tersebut karena diduga koperasi telah melanggar aturan secara hukum,” ungkapnya Rabu (26/8
Bahkan disisi lain Untung juga menjelaskan lahan konsesi HTR milik koperasi Keruing Citra Lestari yang diberi garis polisi itu tepatnya berada Desa Sungai Ubar Mandiri. Bahkan dia juga menjelaskan sejauh ini pihak Polda Kalteng sendiri sudah melakukan pemeriksaan kepada seluruh pengurus koperasi, baik dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara termasuk beberapa anggota koperasi di maksud.
“Ya kita tunggu saja proses penyelidikan yang telah dilakukan pihak Polda Kalteng. Situasi ini telah menjadi perbincangan dan kegelisahan masyarakat dan anggota koperasi. Berarti selama ini telah terjadi permasalahan yang besar yang kesnnya ditutupi pihak koperasi dan perusahaan,” papar Untung.
Disisi lain dia juga menjelaskan dalam pemeriksaan yang dilakukan Polda Kalteng tersebut tentunya untuk mengungkap, diduga telah terjadinya pelanggaran hukum dalam penggunaan lahan HTR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Indikasi penyelewengan dana dari pengakuan hutang anggota koperasi yang tidak jelas penggunaannya kurang lebih sebesar 14 milyar. Dilain pihak juga diduga ada keterlibatan dan campur tangan perusahaan yang menggunakan koperasi sebagai tameng untuk menyembunyikan kegiatan ilegal perusahaan.
Terpisah salah satu tokoh masyarakat desa setempat, Amir juga turut menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya upaya Polda Kalteng mengusut secara tuntas indikasi pelanggaran hukum dan penyelewengan yang dilakukan koperasi maupun pihak perusahaan yang sangat merugikan anggota dan masyarakat desa sungai ubar mandiri tersebut.
“Kami masyarakat akan mengawal terus proses ini hingga nantinya ada titik terang benderangnya,” beber Amir.
Sementara itu koordinasi Front Aksi Masyarakat Selamatkan Borneo (Forkab) menyebutkan, sesuai dengan ketentuan kementrian Kehutanan bahwasanya lahan HTR tidak diperbolehkan menanam kelapa sawit dan lahan konsesi HTR adalah murni untuk masyarakat bukan perusahaan.
“Kami bersama masayarakat Desa Sungai Ubar akan mengawal, memantau proses hukum ini hingga tuntas. Karena ada indikasi keterlibatan perusahaan perkebunan sawit yang menggunakan koperasi sebagai tameng untuk menyembunyikann kegiatan ilegal mereka,” tegas M. Shohibul Hidayah koordinasi Forkab. (drm)