KALAMANTHANA, Buntok – PA, warga Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, kini tak bisa menjalankan profesinya sebagai sopir. Dia ditangkap aparat Polres Barito Selatan. Apa pasal?
Pria berusia 26 tahun itu kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Dia diciduk polisi pada Selasa (25/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba Polres Barsel Iptu Sanip membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap PA di Jalan Ibunda RT 25 Buntok. Saat dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam boks depan sepeda motor yang dikendarainya dan dimasukan ke dalam kaleng bekas cat dibungkus plastik warna putih.
“Selain itu, dari hasil penggeledahan kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, seleembar tisu, satu kaleng bekas cat, satu bungkus plastik warna putih dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio hijau dengan No Pol KH 3025 DC,” beber Sanip.
Sanip menambahkan, saat ini PA dan barang bukti diamankan di Mapolres Barsel untuk menjalani pemeriksaan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post