KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pasangan suami-istri ini harus menginap di ruang tahanan Mapolres Kapuas. Pasalnya, keduanya tertangkap sebagai pemain sabu di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Keduanya yakni Rah alias Comeng (36) dan GOP alias Gita (25). Comeng tercatat sebagai warga Jalan Sumber Rahayu, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Sedangkan Gita warga Jalan Kenari II Kelurahan Selat, Kecamatan Selat, Kapuas. Keduanya diciduk polisi pada Rabu (26/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Comeng dan Gita diringkus di barak milik Sugiman di Jalan BPP Gang Perikanan I Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga: Di Depan Kuburan, P Diringkus Polisi Kapuas, Ternyata Bawa Sabu-sabu
Dari kedua pelaku, petugas menemukan tiga paket kristal bening diduga sabu dengan berat brotto 0,85 gram, dua botol bong, satu handphone merk Samsung SM-J610F/DS, satu korek matches, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet kaca dan satu kotak/boks kertas sebagai barang bukti.
Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan dan mencari asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas. Pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 132 jo pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Suherman. (ik)
Discussion about this post