KALAMANTHANA, Bontang – Lagi santai, berbaring sambil main game, WAH dicokok polisi. Dia tak bisa berkutik karena polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap WAH, pria berusia 34 tahun, dilakukan Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dan Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang, Selasa (25/8) sore. WAH adalah warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Penangkapan terhadap pelaku pemain narkoba ini berawal dari adanya penyelidikan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor. Saat melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin itu, polisi menemukan seorang laki-laki yang sedang berbaring main game. Dia mengaku sebagai WAH.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, polisi mendapati satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam dompet kain Lea warna biru. Ketika penggeledahan dilanjutkan ke ruang lain, yakni ke dapur, polisi menemukan lima paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Lagi Asyik Bungkus Sabu, Dua Pria di Bontang Ini Kedatangan Tamu,, Ternyata Polisi
Dari penggeledahan tersebut polisi juga mendapatkan barang bukti lain berupa satu unit handphone Nokia warna hitam, satu bungkus plastik sabun cuci, dan satu kotak plastik kecil warna kuning.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Ade Yaya Suryana membenarkan jajaran Polsek Bontang Selatan telah mengamankan seorang laki-laki sebagai pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,96 gram.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan. “Saat ini masih kita kembangkan dari mana asal barang haram itu diperoleh, sejak kapan menjalani bisnis barang haram itu,” tutur Ade Yaya.
Ade Yaya menambahkan terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post