KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, Johansyah menyampaikan tidak ada lagi alasan pembangunan di desa tidak maju. Apalagi, sudah ada gelontoran anggaran melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) setiap tahunnya yang mencapai Rp2-3 miliar.
“Pembangunan desa tidak lagi hanya bersumber dari APBD, juga dari Dana Desa dan jumlah setiap tahunnya itu sangat besar. Maka dari itu tidak ada lagi alasan desa tidak maju atau berkembang,” katanya.
Dia mengatakan, setiap tahun, desa mendapatkan ADD dan DD berkisar antara Rp1,1-1,4 miliar. Tergantung luas wilayah dan jumlah penduduknya. Ditambah lagi program Bupati dan Wakil Bupati Mura periode 2018-2023 yakni Rp1,5 miliar/desa/tahun.
Untuk ADD, lanjut dia, sudah jelas penggunaannya yakni 60 persen untuk pembangunan desa, 40 persen untuk perjalanan dinas dan lain sebagainya. Sementara Dana Desa untuk pembangunan mencapai 80 persen.
Pembangunan itu meliputi infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan serta ekonomi kerakyatan. Contohnya, apabila di desa tidak ada rumah petugas kesehatan, maka bisa anggaran tersebut bisa dimanfaatkan.
“Begitu juga untuk pendidikan, misalnya ada kursi sekolah yang rusak tidak usah meminta bantuan ke dinas. Bisa digunakan anggaran desa tersebut,” jelasnya.
Dia menegaskan, tantangan terbesarnya yaitu keterbatasan SDM di desa maupun penyalahgunaan anggaran itu hingga berujung tindak pidana.
Untuk itu, lanjutnya, diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan ADD dan DD, agar sesuai peruntukannya.
“Yang pasti gunakan sesuai peruntukannya, lebih penting lagi laporan pertanggungjawabannya harus benar. Jika dilakukan sesuai aturan, maka tidak ada kepala desa yang berurusan dengan hukum,” tandasnya. (dg)
Discussion about this post