KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Sengketa antara PT ABC dan PT BCL berujung ke pengadilan. BCL menggugat perusahaan batubara itu ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Apa kata ABC?
Manajemen PT Aljabri Banua Citra (ABC), Rapii, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (28/8/2020) mengungkapkan pihaknya sampai saat ini masih belum tahu dan menerima salinan gugatan tersebut. “Terkait gugatan itu, kita belum menerima surat dari PN Tamiang Layang,” kata Rapii.
Tetapi lanjut Rapii, apabila memang benar bahwa ABC digugat oleh PT Bhadra Cemerlang (BCL), anak usaha PT Astra itu, pihaknya siap menerima gugatan tersebut.
“Intinya PT ABC tidak melakukan pengrusakan seperti apa yang dituduhkan. Sebab kita menambang sesuai IUP dan izin-izin yang resmi serta prosedur yamg berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: BCL, Anak Usaha Astra, Gugat ABC Rp27 Miliar di PN Tamiang Layang
Sebelumnya, atas nama Ketua PN Tamiang Layang Deni Lesmana, Humas PN Helka Rerung membenarkan masuknya gugatan tersebut. BCL menggugat ABC senilai Rp27 miliar atas sengketa lahan tersebut.
“Benar, Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang telah menerima surat gugatan dari PT BCL terhadap PT ABC yang teregister Nomor 28/Pdt.G/2020/PN.Tml,” kata Helka Rerung di Tamiang Layang.
Menurut Helka, dalam gugatan yang dilayangkan PT BCL melalui kuasa hukumnya Iwan Sumiarsa, Nazwar Samsu, dan Devi Aulia Indra, dari Kantor Hukum ISW Advocates And Counsellor At Law, Bogor, Jawa Barat, setebal 19 halaman, intinya adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT ABC dengan merusak pohon kelapa sawit seluas 12,8 hektare sehingga mengalami kerugian materiil dan imateriil kurang lebih Rp27 miliar. (tin)