KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Aparat Polres Murung Raya berhasil membongkar jaringan bisnis kosmetik ilegal. Omzetnya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Penjualan alat kosmetik tak berizin diĀ Puruk Cahu dibongkar Kamis (27/8). Modus operandi berkedok toko baju. Bisnis gelap ini berjalan sejak tahunĀ 2016. Sebanyak 654 item kosmetik dari berbagai merek disita sebagai barang bukti.
Kepala Polres Murung Raya AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan melalui pers rilis, Jumat (28/8/2020) menyebutkan pelaku berinisial BP (32) pemilik toko Beti Collection ditangkap di tokonya, Jalan Ahmad Yani.
Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat lalu tindak lanjut penyelidikan oleh polisi.Ā āPelaku ditangkap karena menjual barang kosmetika tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),ā ucap Dharmeshwara.
Kronologi penangkapan, usai menerima laporan masyarakat,Ā UnitĀ Tipidter Sat Reskrim Polres Murung Raya langsung bergerak dan mengecek alat-alat kosmetika di TKP. Pemilik toko tak bisa menunjukan surat, bahkan semua kosmetika tidak memiliki notifikasi atau kode BPOM.
“Pelaku mengaku meraup keuntungan puluhan juta per bulan.
Pelaku dijeratĀ Pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1Ā UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 3 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman kurungan paling lama 15 tahun,” sebut dia. (mel/dg)
Discussion about this post