KALAMANTHANA, Singkawang – Dapat program asimilasi, VHM justru melanjutkan aksi kejahatannya. Sekitar 12 penjambretan dia lakukan. Korbannya biasanya kalangan ibu-ibu.
Begitulah kisah VHM, pria Singkawang, Kalimantan Barat. Toh, sepandai-pandainya dia meloloskan diri, akhirnya tertangkap juga. Dia diringkus setelah aksi jambretnya dilaporkan korban kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo kepada wartawan, Jumat (28/8), membenarkan penangkapan itu. “Dia ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan pada Selasa (25/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Jalan Yohana Godang, Kota Singkawang,” katanya.
Polisi baru mendapatkan titik terang ketika dalam penyelidikannya menemukan barang bukti berupa gawai yang dijambret VHM di sebuah lokasi servis. Handphone tersebut memiliki ciri-ciri yang sama dengan yang dilaporkan korban.
“Setelah kita pastiikan siapa orang yang menjualnya dan memastikan di mana tempatnya, barulah kita lakukan penangkapan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penangkapan, awalnya VHM tidak mau mengaku. Namun setelah ditunjukkan tempat dia menaruh hasil kejahatannya sekaligus memperlihatkan barang buktinya, akhirnya yang bersangkutan mengaku.
“Yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka ternyata mengakui telah melakukan aksi jambret sebanyak 12 lokasi di Kota Singkawang. “Kita sudah mendapatkan barang bukti satu unit handphone, satu unit jam tangan, dan satu tas,” katanya.
Dalam melakukan aksinya, sebut Tri, menjadikan emak-emak alias ibu-ibu sebagai sasarannya. “Karena ibu-ibu jarang memberikan perlawanan,” kata Tri menambahkan pengakuan VHM.
VHM biasanya membuntuti calon korbannya lebih dulu. Begitu lengah, dari belakang dia langsung melakukan aksinya, menjambret korban.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kasat Reskrim, pelaku pernah menjalani hukuman dengan kasus yang serupa. “Tersangka keluar dari Lapas pada bulan April 2020 dan mendapatkan program asimilasi dari Kemenkum dan HAM,” ungkapnya.
VHM mengaku, hasil dari jambret digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Dia mengaku baru tahu kalau korban penjambretan merupakan orang tua teman sekolahnya,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post