KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran melalui Tim Komunikasi Publik Satgas menyampaikan perkembangan penanganan pandemi Covid-19 sampai dengan hari Sabtu (29/08/2020) pukul 15.00 WIB di Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Satuan Tugas Kalimantan Tengah kembali mengingatkan sampai dengan hari ini, penambahan kasus konfirmasi baru selalu terjadi setiap hari. Hal ini berpotensi terus terjadi jika masyarakat tidak disipilin dan mengikuti aturan protokol kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 bahwa bagi warga yang tidak menaati atau melanggar protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi berupa sanksi adminitratif, teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, denda paling banyak sebesar Rp 250.000, hingga penghentian atau penutupan sementara bagi penyelenggaraan usaha.
Penerapan sanksi ini merupakan upaya pemerintah provinsi Kalimantan Tengah guna mengatasi pandemi virus corona yang hingga kini masih berlangsung. Meski demikian, Pemerintah Provinsi saat ini masih tetap mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif dan humanis kepada masyarakat.
Ada sejumlah kewajiban masyarakat yang harus mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19. Salah satunya masyarakat wajib mengikuti tes dan pemeriksaan sampel apabila telah ditetapkan oleh petugas kesehatan. Kemudian bagi aktivitas sosial ekonomi yang melanggar atau tidak patuh protokol kesehatan, maka beberapa sanksi siap dijatuhkan mulai teguran lisan dan peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan dan pencabutan izin baik suatu kelompok atau usaha maupun masyarakat perseorangan.
Salah satu gerakan yang kini menjadi fokus pemerintah dan gencar disosialisasikan kepada masyarakat yakni Gerakan 4M di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Gerakan 4M tersebut meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Gerakan ini merupakan salah satu upaya pencegahan untuk memutus rantai penularan COVID-19 di Kalimantan Tengah.
Sifat dari virus COVID-19 terus berubah yang mengharuskan kita harus lebih disiplin dalam menggunakan masker. Masyarakat Kalimantan Tengah perlu mengetahui jenis masker yang secara umum digunakan selama masa pandemi, antara lain adalah masker N95, masker medis, dan masker kain. Penggunaan dari ketiga masker tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dari masyarakat sendiri. Namun hal yang paling penting ketika menggunakannya adalah sebisa mungkin menghindari menyentuh bagian tengah masker agar tidak ada bakteri yang ada di tangan. (srs)