KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi, mendesak aparat Polda Kalteng untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran di lahan hutan tanaman rakyat (HTR) atau lahan Koperasi Keruing Citra Lestari.
“Sesuai pasal 17 Ayat (2) UU No 13 tahun 2013, setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan di poin B juga disebutkan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan, dan C mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Ini sudah jelas,” ungkapnya Senin (31/8/2020).
Di sisi lain menurutnya dalam poin D, dan E juga disebutkan dilarang menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
“Juga tertuang didalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” ujarnya.
Abadi juga menyebutkan didalam Pasal 92 ayat (2) UU No 13 tahun 2013, Korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dapat dipidana.
“Dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk itu kami minta kasus ini harus sampai tuntas agar tidak menjadi pertanyaan publik nantinya,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post