KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah vakum sejak Maret 2020, hiburan musik di acara perkawinan, hajatan, syukuran, dan sunatan diperbolehkan lagi di Kabupaten Barito Utara. Kecuali di Kelurahan Melayu dan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, karena masuk zona merah (merah hati/merah tua).
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat atau hearing antara DPRD, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Utara dengan para pekerja musik yang tergabung dalam Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI), serta Perkumpulan Penata Rias dan Dekorasi Barito Utara, Kamis (3/9/2020).
Sebelum keputusan rapat tersebut dikeluarkan, semua peserta mendengarkan keluhan dan PAMMI serta Perkumpulan Penata Rias dan Dekorasi yang disampaikan oleh Tata, Rafi’i Hamdi, dan Hendro.
“Kami minta supaya organ tunggal diperbolehkan tampil lagi mengisi berbagai acara, karena sejak Maret 2020 kegiatan kami nihil,” ujar Rafi’i.
Baca Juga: Mantap….Akhirnya Pertamina Bantu Penyanyi Dangdut dan Organ Tunggal Barito Utara
Mendengar aspirasi itu, pimpinan RDP Parmana Setiawan mempersilakan Ketua Harian Gugus Tugas Penanngan Covid-19 Sugianto Panala Putra, Sekda Barito Utara Jainal Abidin, Wakil Kapolres Kompol Masharsono, Pejabat dari Kodim 1013/MTW Kapten (Inf) Syahroni, dan Kepala Satpol PP-Damkar Barito Utara Aprin Siaga Dahan untuk menyampaikan pandangan masing-masing.
RDP yang dihadiri 13 anggota DPRD Barut ini sempat berjalan alot, mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB. terutama saat ingin menyimpulkan hasil rapat.
Akhirnya setelah saling adu argumen, semua pihak sepakat menyimpulkan Pemkab Utara memperbolehkan seniman elektone dan penata rias untuk bekerja kembali dengan ketentuan wajib menaati protokol kesehatan Covid-19, kecuali untuk daerah zona merah hati tidak diizinkan untuk dilaksanakan hiburan. (mel)
Discussion about this post