KALAMANTHANA, Muara Teweh – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan program relaksasi bagi peserta yang menunggak iuran. Pendaftaran untuk program tersebut berlaku sampai Desember 2020.
Melalui program ini, BPJS Kesehatan meringankan beban peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak iuran di atas enam bulan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Iwan Adriady dalam acara Talkshow bersama media massa, Jumat (4/9/2020) mengatakan, dengan program relaksasi ini juga, status kepesertaan JKN-KIS akan langsung diaktifkan setelah sebelumnya menunggak iuran.
“Program relaksasi ini diperuntukan bagi mereka yang menunggak iuran enam bulan ke atas. Aturan sebelumnya itu harus lunas semuanya, tetapi dengan program relaksasi cukup bayar tunggakan enam bulan plus satu bulan berjalan. Kepesertaannya langsung aktif lagi,” ujar Iwan kepada wartawan.
Adapun program relaksasi ini diterapkan hingga Desember 2020.
BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh tak mau jika masyarakat mengapami masalah terkait kesehatan, tetapi kepesertan JKN-KIS tidak aktif karena masih menunggak iuran.
Menurut Iwan, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Barito Utara yang menunggak iuran sebanyak 5.346 jjwa. ” Sebagian besar menunggak lebih dari 24 bulan,” tukas dia.
Jika dirupiahkan, total akumulasi tunggakan sejak 2015 tercatat sebesar Rp4,4 M. Sampai hari ini sebanyak 24 orang telah mendaftarkan diri ikut program relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Bagi peserta mandiri maupun badan hukum yang ingin memanfaatkan program relaksasi ini, bisa langsung menhubungi atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Khusus bagi peserta mandiri, bisa mengakses program relaksasi ini melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh melalui Play store maupun App Store.(mel)
Discussion about this post