KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Dalam rangka menata, menertibkan dan mengamankan aset bergerak maupun tidak bergerak, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menggandeng Kejaksaan Negeri setempat.
“Pemkab Barito Timur meminta dukungan Kejaksaan Negeri dalam hal menginventarisasi dan menertibkan seluruh aset. Ini sebagai upaya menindaklanjuti pendampingan KPK melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditandatangani di Palangka Raya beberapa waktu yang lalu,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Minggu (6/9/2020).
Ampera AY Mebas mengatakan kerja sama itu merupakan upaya penertiban aset yang bergerak maupun tidak bergerak, seperti kendaraan, bangunan rumah, hingga tanah.
Ditambahkan Ampera AY Mebas, dalam kerja sama tersebut juga menyangkit sejumlah perizinan dalam upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Bupati Ampera Terima Kunjungan Anggota DPRD Tabalong
Menurutnya, penegakkan hukum akan dilakukan jika pemkab mengalami kendala seperti penarikan aset yang dikuasai pihak lain. Kerja sama diharapkan membawa dampak positif karena seluruh harta benda yang telah tercatat, dibeli menggunakan uang negara.
“Persoalan aset ini cukup banyak terjadi di Bartim, terlebih lagi adanya rekomendasi menindaklanjuti supaya daerah bisa mengelola dan sistem keuangan yang setiap tahun juga diaudit semakin baik,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Ampera AY Mebas menegaskan meskipun saat ini daerah itu mendapatkan opini keuangan WTP, bukan berarti tidak ada rekomendasi dan catatan, termasuk di dalamnya berkaitan aset. “Makanya, ini sudah tepat. Melalui kerja sama kejaksaan, penertiban aset diharapkan maksimal,” pungkasnya. (tin)
Discussion about this post