KALAMANTHANA, Sampit – Hingga saat ini aduan warga masyarakat terutama yang tergabung dalam kelompok tani terkait tuntutan hak terhadap plasma 20 persen kepada pihak perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan sawit masih terus terjadi di Kotawaringin Timur.
Tepatnya Senin (7/9/2020), salah satu pihak kelompok tani yang merupakan warga masyarakat Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, mendatangi Komisi II untuk berkoordinasi dan menanyakan laporan atau aduan pihaknya ke lembaga legislatif berkaitan dengan tuntutan mereka kepada PT Berneo Sawit Perdana (BSP) yang beroperasi di wilayah desa. Menurut mereka, hingga saat ini program plasma belum direalisasikan.
“Kami menanyakan surat kami dari kelompok tani desa Rubung Buyung, apakah sudah masuk, terkait tuntutan plasma kami terhadap PT Borneo Sawit Perdana,” ungkap Bardiansyah selaku pengurus kelompok tani.
Dalam hal ini, Ketua Komisi II Darmawati yang kebetulan berada di ruang kerjanya juga memberikan respon yang baik kepada pihak kelompok tani Desa Rubung Buyung. Dia menjelaskan meskipun surat pihak kelompok tani ini belum sampai di tangan Komisi II, pihaknya akan melakukan pengecekan dan kajian terlebih dahulu.
“Kebetulan suratnya belum samai ke kami. Nanti akan kami cek, tentunya kami beserta jajaran Komisi II akan melakukan kajian terlebih dahulu berkaitan dengan aduan ini,” ungkap Darmawati kepada Bardiansyah.
Terpisah Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M Abadi juga menegaskan dalam hal ini semestinya pihak perusahaan wajib merealisasikan plasma 20 persen tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden RI maupun hasil rapat dengar pendapat yang ada tertuang di dalam rekomendasi DPRD Kotim tertanggal 21 Februari tahun 2019 lalu tersebut.
“Ada enam poin hasil rekomendasi DPRD yang seharusnya menjadi acuan pemerintah daerah dalam hal membantu masyarakat mendapatkan plasma dari perusahaan yang bersangkutan. Bahkan pada poin ketiga jelas, dari hasil rekomendasi tersebut PT BSP diminta merealisasiknnya,” ungkap Abadi.
Di sisi lain bahkan dari hasil kesimpulan rapat dengar pendapat itu, menurutnya, pemerintah daerah harus menentukan tim khusus guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Dari enam poin tersebut sudah sangat jelas. Hanya saja yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana tindak lanjutnya dari pemerintah daerah hingga saat ini,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post