KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Entah apa yang ada di benak FI. Yang jelas, tindakannya menyebar foto seseorang tanpa busana melalui media sosial mengantarnya ke ruang tahanan polisi.
FI adalah pemuda berusia 18 tahun, Aparat Satuan Reskrim Polres Kapuas menangkap warga Jalan Keramat di Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini pada Senin (7/9) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo, Selasa (8/9/2020) menyampaikan FI ditangkap di rumah M di Jalan Mekar Baru, Desa Pematang, Kapuas Kuala.
Dalam aksinya, FI sengaja mengirim foto tanpa busana seseorang itu ke chat messenger pihak lain. Dari pihak lain inilah, korban mengetahui aksi FI dan melaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Dari Mana Pria Kaladan Ini Mendapatkan Foto Tak Senonoh Bunga Sebelum Menyetubuhinya?
Selain menangkap FI, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti atas dugaan tindak pidana ini. Barang bukti itu antara lain satu unit handphone Xiaomi Go warna hitam, tangkapan layat chat messenger yang dilakukan FI kepada saksi, dan foto korban tanpa busana.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif pelaku menyebarkan foto korban tanpa busana tersebut. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimum enam tahun penjara atau denda maksimum Rp1 miliar sesuai pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU Informasi Telekomunikasi dan Elektronik,” tambah Tri Wibowo. (ik)
Discussion about this post