KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dari pajak usaha sarang burung walet hingga Agustus 2020 tercatat baru sebesar Rp 155,5 juta atau 6,10 persen dari target Rp 2,5 miliar tahun 2020.
Masih rendahnya penerimaan PAD pajak walet membuat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah berencana untuk mensosialisasikan kembali Perda Kabupaten Kapuas nomor 8 tahun 2010 tentang pajak sarang burung walet.
“Tujuan sosialisasi agar masyarakat pemilik sarang burung walet sadar akan kewajibannya membayar pajak walet,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas, Andres Nuah, melalui Kabid Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Rariani, Selasa (8/9/2020).
Ririani mengatakan, sesuai Perda nomor 8 tahun 2010 tentang pajak sarang burung walet, bahwa dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet.
“Cara menghitungnya yaitu dengan mengalikan harga pasar sarang burung walet dengan volume sarang burung walet yang dijual,” ungkapnya.
Adapun tarif pajak sarang burung walet yang telah ditetapkan yaitu, untuk sarang burung walet di bawah tiga tahun diwajibkan membayar pajak dengan tarif sebesar 3 persen.
Kemudian untuk sarang burung walet di atas tiga sampai 6 tahun di kenakan tarif sebesar 7 persen dan untuk sarang burung walet di atas 6 tahun dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen.
“Diharapkan setiap pemilik sarang burung walet yang ada di Kabupaten Kapuas ini, dapat berperan aktif, bekerjasama dan sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak setiap kali panen dilakukan,” pungkas Rariani. (is)
Discussion about this post