KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Seruyan, Polres Seruyan bersama Pemkab Seruyan terus mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap bahaya penyebaran virus.
Untuk memaksimalkan hal tersebut, Senin (14/09/2020), Polres Seruyan menggelar Apel Operasi Satuan Tugas Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan di Kabupaten Seruyan di halaman Mapolres Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, dalam arahan mengatakan, bulan September 2020 ini akan dilaksanakan sosialisasi bersama mengenai Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Melalui tim satgas yustisi ini kita ingin masyarakat Seruyan dapat lebih patuh dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan,” tegas Kapolres.
Terkait Peraturan Bupati tersebut, terang Kapolres, sudah akan diberlakukan mulai bulan Oktober 2020. “Ddalam pendispilinan masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan ini, dilakukan secara bersama dengan diback up oleh TNI dan Polri,” terangnya.
Turut hadir dalam kegitan apel satgas yustisi tersebut, Wakil Bupati Seruyan Iswanti, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo dan Perwira Penghubung Kodim 1015/Sampit Mayor Inf Bambang Waluyo. Serta sejumlah instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Seruyan. (sid)
Discussion about this post