KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara melalui tim pendisplinan melakukan Operasi Yustisi Covid-19 di bundaran air mancur Muara Teweh, Selasa (15/9/2020). Hasilnya puluhan orang terjaring dan dikenakan sanksi karena tak memakai masker.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran sekaligus Koordinator Lapangan II Tim Pendisiplinan Aprin Siaga Dahan membenarkan, sebanyak 36 orang pengguna jalan yang tak memakai masker dikenakan sanksi sosial menyapu jalan raya dan menyanyikan lagu nasional.
“Langsung Operasi Yustisi karena sudah sosialisasi. Penerapan sanksi sosial terhadap pelanggaran Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Tanggal 10 September 2020,” ujar Aprin.
Dalam Perbup Nomor 39/2020 diatur apabila ditemukan masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan seperti tak pakai masker akan langsung dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, hukuman fisik, kerja sosial, hingga denda.
Operasi Yustisi hari ini melibatkan Satpol PP lima Personil, Polres Barut lima personil, Kodim 1013 lima personil, Subdenpom satu personil, Kominfo satu personil, Gerdayak dua personil, Banser dua personil dengan dukungan
personil tambahan dari Satpol PP, Polres Barut, dan Kodim 1013. (mel)
Discussion about this post