KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Kepala Desa Olung Siron berinisial D di Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya dilaporkan ke polisi, karena dugaan memperkosa anak seorang kades yang berada di wilayah kecamatan yang sama.
Korban, sebut saja Gadis (nama samaran) diduga telah dirusak paksa oleh terlapor D, saat ada sebuah acara Jumat (11/9) malam.
Acara ulang tahun digelar oleh D di Desa Olung Siron. Gadis yang masih berstatus pelajar SMA datang ke acara tersebut bersama teman prianya.
Menurut ibu korban, menjelang tengah malam, terlapor D memanggil dan mengajak Gadis untuk berbicara di sebuah rumah milik warga setempat. Rumah dalam keadaan gelap.
Baca Juga: Polsek Tanah Siang Segera Panggil Oknum Kades Cabul
Korban menolak permintaan D, tetapi secara paksa korban ditarik ke dalam rumah tersebut dan dikunci oleh pelaku.
“Sepertinya ada sebuah rencana, karena dari pengakuan anak saya saat di dalam rumah tersebut, ternyata ada orang lain yang merupakan penghuni rumah,” kisah ibu korban.
Usai mendengarkan pengakuan anaknya seputar peristiwa tersebut, orang tua Gadis langsung melaporkan dugaan tindak kriminal ini ke Polsek Tanah Siang.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mura AKP Ronny M Nababan, dikonfirmasi Selasa (15/9/2020) membenarkan, ada laporan masuk tentang kejadian di Olung Siron. Kasus ini sedang ditangani dan dalam proses penyelidikan lapangan oleh pihaknya bekerjasama dengan jajaran Polsek Tanah Siang.
“Anggota kita sudah melakukan olah TKP kemarin setelah mendapatkan laporan. Korban didampingi keluarganya telah melakukan visum di RSUD Puruk Cahu,” ucap Ronny.(mel)
Discussion about this post