KALAMANTHANA, Penajam – Wajah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terpukul. Pasalnya, seorang oknumnya diringkus polisi. Dia diduga terlibat kasus pembobolan dan pencurian sarang burung walet.
“Satu anggota kawanan pencurian sarang burung walet berprofesi PNS atau ASN (aparatur sipil negara) pemerintah kabupaten,” ungkap Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Muhammad Dharma Nugraha kepada Antara di Penajam, Jumat (18/9/2020).
Menurutnya, otak pelaku pembobolan sarang burung walet adalah supir komplotan berinisial MR (24 tahun). “Kami masih dalami dan kembangkan dari penangkapan itu,” ujarnya.
Polres Penajam Paser Utara berhasil meringkus kawanan pembobol sarang burung walet tersebut pada Rabu 16 September 2020.
Selain satu orang berprofesi PNS berinisial S (31 tahun), kata Muhammad Dharma Nugraha, dua dari tujuh anggota komplotan juga masih remaja berinisial AL dan RD berusia 16 tahun.
Anggota kawanan pembobol dan pencurian sarang burung walet lainnya yang diciduk Polres Penajam Paser Utara, yakni, AP (22 tahun), MS (19 tahun) dan H (39 tahun).
Kelima pelaku, kata Dharma Nugraha, dikenakan pasal 363 ayat (1) ke (4) dan (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan dua pelaku di bawah umur dilakukan “diversi” atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (ik)