KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Setelah menlalui tahapan yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya pihak eksekutif dan legislatif menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisitif dewan tentang produk hukum desa.
Kesepakatan ini di sampaikan dalam Rapat Paripurna VIII Masa Sidang I Tahun 2020 dengan Agenda penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap raperda inisitif dewan tentang produk hukum desa, yang dilaksanakan secara virtual Zoom Cloud Meeting, Senin (21/9/2020)
“Bentuk kesepakatan telah dilakukan penandatangan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap produk hukum desa,” kata Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho S Muler seusai memimpin rapat tersebut.
Arianto mengatakan dalam paripurna tersebut dilaksanakan setelah melewati serangkaian pembahasan bersama antara dewan dan pemerintah, yang selanjutnya raperda ini akan sampaikan serta di fasilitasi ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapat evaluasi.
Ditambahkan dia, setelah selesai dilaksanakan fasilitasi maka nanti DPRD akan melaksanakan rapat bersama dengan eksekutif, untuk melakukan perbaikan raperda sesuai hasil evaluasi daru Gubernur Kalimantan Tengah baru setelah itu rapeda akan akan diberi nomor registrasi masuk ke dalam lembar daerah sebagai Peraturan Daerah (Perda) yang bisa diberlakukan.
Pada kesempatan itu Wakil Ketua I DPRD yang juga Ketua DPK PKPI Kabupaten Barito Timur ini berharap dengan adanya Perda tentang Produk hukum Desa ini akan memberikan kepastian hukum kepada kepada desa dan BPD dalam membuat Produk hukum desanya masing – masing.
“Dewan juga menyampaikan kami terimakasih kepada Bamperda DPRD Bartim yang merupakan inisiator terbentuknya perda tersebut, serta kepada pihak eksekutif yang sudah bersama-sama dewan melakukan pembahasan sehingga raperda bisa selesai dan sampai pada tahap persetujuan bersama,” pungkasnya. (tin)
Discussion about this post