KALAMANTHANA, Palangka Raya – Untuk memutus mata rantai penyebaran Civid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui satgas covid-19 setempat, terus melakukan upaya-upaya, karena saat ini cenderung meningkat.
Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), menjadi salah satu langkah yang diharapkan mampu menekan angka penyebaran covid-19 tersebut.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, mengatakan, selama sewindu lebih penegakan perwali yang dilaksanakan tim dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, terkumpul uang dari sanksi denda pelanggar tidak memakai masker sebesar Rp10 juta lebih.
“Jumlah uang sanksi denda sebanyak itu terhitung sejak awal penegakan perwali, mulai dari tanggal 14 September hingga 20 September 2020,” ungkapnya, Senin (21/9/2020).
Uang sanksi denda sebesar Rp10 juta lebih tersebut didasarkan dari jumlah pelanggar protokol kesehatan sebanyak 102 orang yaitu pelanggar tidak memakai masker, dan pelanggar yang lebih memilih membayar denda.
“Sebagian pelanggar langsung menyetorkan uang denda menuju rekening kas daerah, sementara lainnya ada yang menyerahkan secara tunai lantaran tidak memiliki rekening. Secara umum semua uang sanksi denda sudah masuk pada kas umum daerah Kota Palangka Raya. Intinya, pelanggar bisa memilih sanksi yang diberikan. Apakah sanksi denda membayar uang 100 ribu atau sanksi sosial,” bebernya.
Bila memilih sanksi sosial, menurut Emy, maka sanksi yang kerap diberikan bagi pelanggar antara lain, menyapu jalan atau membersihkan sampah dan bentuk sanksi sosial lainnya. (srs)
Discussion about this post