Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Rabu, 2 Juli 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home KALTENG

Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Prokes, Diharapkan Mampu Tekan Penyebaran Covid-19

21 September 2020 - 16:00
0
Foto: MC Isen Mulang

Foto: MC Isen Mulang

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Untuk memutus mata rantai penyebaran Civid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui satgas covid-19 setempat, terus melakukan upaya-upaya, karena saat ini cenderung meningkat.

Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), menjadi salah satu langkah yang diharapkan mampu menekan angka penyebaran covid-19 tersebut.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, mengatakan, selama sewindu lebih penegakan perwali yang dilaksanakan tim dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, terkumpul uang dari sanksi denda pelanggar tidak memakai masker sebesar Rp10 juta lebih.

“Jumlah uang sanksi denda sebanyak itu terhitung sejak awal penegakan perwali, mulai dari tanggal 14 September hingga 20 September 2020,” ungkapnya, Senin (21/9/2020).

Uang sanksi denda sebesar Rp10 juta lebih tersebut didasarkan dari jumlah pelanggar protokol kesehatan sebanyak 102 orang yaitu pelanggar tidak memakai masker, dan pelanggar yang lebih memilih membayar denda.

“Sebagian pelanggar langsung menyetorkan uang denda menuju rekening kas daerah, sementara lainnya ada yang menyerahkan secara tunai lantaran tidak memiliki rekening. Secara umum semua uang sanksi denda sudah masuk pada kas umum daerah Kota Palangka Raya. Intinya, pelanggar bisa memilih sanksi yang diberikan. Apakah sanksi denda membayar uang 100 ribu atau sanksi sosial,” bebernya.

Bila memilih sanksi sosial, menurut Emy, maka sanksi yang kerap diberikan bagi pelanggar antara lain, menyapu jalan atau membersihkan sampah dan bentuk sanksi sosial lainnya. (srs)

Tags: covid-19emi ebriyanipemko palangka raya
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Atlet Biliar PWI Andri Rizky Agustian Maju Jadi Calon Ketua KONI Kotim

Atlet Biliar PWI Andri Rizky Agustian Maju Jadi Calon Ketua KONI Kotim

2 Juli 2025 - 08:41
Paslon Nomor 02 Jimmy-Inri Kampanye Santun dan Sapa Langsung Masyarakat Desa Bintang Ninggi

Paslon Nomor 02 Jimmy-Inri Kampanye Santun dan Sapa Langsung Masyarakat Desa Bintang Ninggi

1 Juli 2025 - 17:37
Jimmy-Inri Fokus Mencari Dukungan Masyarakat, Tanpa Menyindir Pihak Lain

Jimmy-Inri Fokus Mencari Dukungan Masyarakat, Tanpa Menyindir Pihak Lain

29 Juni 2025 - 20:53
Peduli Kondisi Kemanusiaan di Gaza Palestina,  Warga Barito Utara Kumpulkan Bantuan Puluhan Juta

Peduli Kondisi Kemanusiaan di Gaza Palestina, Warga Barito Utara Kumpulkan Bantuan Puluhan Juta

28 Juni 2025 - 09:22
Next Post
Abadi Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Pelanggaran di Lahan HTR

Pemkab Kotim Wajib Beri Perhatian Khusus Soal Listrik Bagi Masyarakat

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID