KALAMANTHANA, Palembang – Kurang apalagi coba. Status terhormat. Penghasilan cukup. Tapi, seorang anggota DPRD di Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan kasus sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Oknum wakil rakyat itu ditangkap di kawasan Puncak Sekuning, Palembang, Selasa (22/9/2020). Saat diamankan, dia sedang membawa sabu-sabu. Penangkapan dilakukan anggota gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah aparat BNN dengan didugung Polda Sumatera Selatan melakukan penggerebkan di sebuah ruko di Jalan Riau, Kecamatan IB I, Palembang, Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, saat di lakukan penggerbekan petugas mengamankan pasangan suami istri dan dua orang lainnya saat berada di ruko yang dijadikan tempat usaha laundry tersebut.
Di lokasi saat dilakukan pengeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa 30 ribu pil ekstasi dan 10 kilogram sabu-sabu (SS), dimana barang bukti itu masih disimpan dalam kardus bewarna coklat.
Penangkapan anggotan DPRD Palembang yang membawa sabu ini dibenarkan Kepada BNNP Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan. “Ya ditangkap di Puncak Sekuning,” kata Jhon Turman Panjaitan.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Heri Istu, mengungkapkan pelaku sudah lama menjadi target operasi. “Pelaku ini memang TO (target operasi) kita dan sudah lama kita incar dan licin,” tambal Heri Istu.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Syaban mengungkapkan, belum mengetahui ada anggotanya yang tertangkap oleh BNN. Menurut dia, anggota DPRD Palembang tengah berada di Palembang membahas pansus di DPRD Kota Palembang.
“Saya belum tahu ada info penangkapan ini, kami sedang membahas raperda di pansus,” kata dia. (ik)
Discussion about this post