KALAMANTHANA – Kuala Pembuang – Perilaku seorang oknum honorer yang bekerja di salah satu pusat layanan kesehatan di Kuala Pembuang ini tak patut ditiru. Dia, SAR alias Apri (31), diringkus aparat kepolisian karena terlibat aksi pencurian dengan pemberatan pada sebuah rumah kosong di Kuala Pembuang.
Dalam melakukan aksi bongkar rumah itu, pelaku Apri tak sendiri. Dia turut dibantu rekannya MA (33), warga Jalan Mayjen Suprapto Kuala Pembuang, yang juga ikutan digulung polisi.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Irfan Ali Reza mengatakan, penangkapan dua pelaku pencurian ini berawal dari laporan korban bernama Novia Wijayanti (26) dan Desyyana Anggita Rahman (26), keduanya warga Jalan Ahmad Yani Kuala Pembuang II, yang mengaku kehilangan barang elektronik berupa mesin cuci dan kulkas, saat mengecek rumah yang belum dihuni di Komplek Perumahan Wijaya Indah Kuala Pembuang, sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu (23/9/2020) sore.
Berawal dari laporan korban yang masuk sekitar pukul 19.30 Wib, lanjut dia, anggota Unit IV Satreskrim Polres Seruyan bersama Unit I Jatanras dan Polsek Seruyan Hilir langsung melakukan penyelidikan dilokasi kejadian. Dari pengembangan informasi masyarakat, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku pencurian.
“Tanpa membuang waktu, anggota kita langsung memburu dan menangkap kedua pelaku sekitar pukul 20.45 Wib. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Seruyan untuk diamankan,” ucapnya.
Kasat Reskrim itu melanjutkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari dua pelaku ini, diantaranya masing-masing satu unit kulkas merk Polytron dan mesin cuci merk Samsung serta satu unit mobil pick up Daihatsu nopol KH 8445 P yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.
“Terhadap kedua pelaku ini akan disangkakan pasal 363 ayat 1 KUHP pidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya. (sry)
Discussion about this post