KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah sempat panas, akhirnya beberapa kali proses mediasi berhasil merukunkan kembali masyarakat Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei dengan PT Indexim Utama Corporation (IUC), pemegang HPH di Kabupaten Barito Utara.
Mediasi tercapai dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Satuan Intelkam Polres Barito Utara AKP Fry Mayedi didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang.
Kesepakatan perdamaian tersebut ditandai dengan penandatangan surat kesepakatan oleh Kades Muara Mea Jaya Pura mewakili masyarakat dan PT IUC diwakili oleh Manager Camp Awiandie Tanseng, Kamis (24/9/2020).
Wakil General Meneger PT Indexim Utama Supri Mulyono mengatakan, rapat terselenggara atas permohonan Fordayak Bariti Utara selaku pendamping masyarakat Desa Muara Mea, meminta melalui Satintelkam Polres Barito Utara untuk memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Niatannya baik, sehingga kami menghadiri pertemuan tersebut, guna bermusyawarah dan bermufakat dengan menghasilkan beberapa hal,”ujar Supri keoada wartawan.
Dalam kesepakatan perdamaian antara perusahaan dan perwakilan masyarakat ini disaksikan juga oleh beberapa lembaga adat seperti BPHP Aman Barito Utara, Peper Dayak Bariti Utara, Konsultan Hukum PT IUC, Sekdes Muara Mea, Ketua BPD Muara Mea, Ketua Majelis Kelompok Hindu Kaharingan Desa Muara Mea, dan Penghulu Adat Desa Muara Mea.
Poin perdamaian adalah, pertama, pihak majelis agama kelompok Hindu Kaharingan akan melepas Hinting Pali dengan ritual adat sebagai tanda dapat dimulainya kegiatan menarik kayu yang sudah ditebang pada Jumat 25 September 2020.
Sementara PT Indexim Utama mengerjakan petak sesuai dengan peta acuan dari Tim KPHP Barito Utara dan dapat mengerjakan petak yang paling bawah di wilayah Gunung Piyuyan, sambil menunggu hasil tim dari pemerintah terkait upaya mengidentifikasi wilayah Gunung Piyuyan supaya pihak perusahaan tidak bermasalah di kemudian hari.
Pihak perusahaan siap mencabut pengaduan dan laporan ke Polres Barito Utara terkait penghentian aktivitas PT Indexim Utama oleh masyarakat desa. “Terkait dengan kesepakatan ini perlunya diadakan acara ritual Gomek dengan Buntang yang akan dibuatkan rincian atas dasar ketentuan hukum adat dan kemampuan perusahaan,” terang Supri yang didampingi Manejer Cam Awiandie dan Penasehat Hukum Rudi Natalisman.
Dalam penyusunan rincian biaya ritual adat tersebut, Lembaga adat Desa Muara Mea berkoordinasi dengan demang kepala adat Kecamatan Gunung Purei, Kemudian diserahkan kepada pihak perusahaan. Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka perusahaan akan melaksanakan aktivitasnya kembali sesuai dengan wilayah yang sudah diidentifikasi pemerintah terkait dan izin yang dimiliki.
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak mempermasalahkan lagi dikemudian hari. “Pihak PT Indexim Utama siap untuk mengembalikan lokasi areal Gunung Peyuyan dan Gunung Panyenteaw apabila sudah ada keputusan dari pemerintah,” pungkas Supri.(mel)
Discussion about this post