KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Berpegang pada Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial berupa Santunan Uang Duka Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Pemkab Seruyan mulai menyalurkan bantuan sosial tersebut.
Kamis (24/9/2020), Bupati Seruyan Yulhaidir menyerahkan langsung santunan uang duka kepada 10 orang yang tergolong masyarakat kurang mampu. Masing – masing menerima uang sebesar Rp2,5 juta.
“Saya berharap dengan diserahkannya bantuan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucap Yulhaidir.
Terlebih lagi di tengah kondisi seperti saat ini, perekonomian yang sedang lumpuh akibat penyebaran Covid-19, tentunya santunan uang duka tersebut bisa meringankan beban bagi masyarakat kurang mampu.
Ada beberapa kriteria penerima santunan uang duka tersebut seperti tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2020 bab IV, penerima santunan duka cita pasal 4 berbunyi masyarakat kurang mampu yang mendapat santunan kematian adalah warga yang memiliki KTP elektronik Kabupaten Seruyan, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Selain itu, orang yang belum dewasa yang orang tua atau walinya mempunyai KTP elektronik Kabupaten Seruyan, dan yang bersangkutan terdaftar dalam KK serta bayi yang lahir mati, dengan surat keterangan yang menyatakan bayi lahir mati dari masyarakat miskin di tandatangani pejabat berwenang. (sid)
Discussion about this post