KALAMANTHANA, Palangka Raya – Motornya boleh sudah tua, Suzuki Smash. Tapi, penunggangnya tak main-main. SL, pengendara motor yang sudah berusia belasan tahun itu, ternyata membawa 303 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Pria berusia 32 tahun warga Banjarmasin itu berhasil diciduk aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah. Dia diciduk saat berada di Jalan Adonis Samad di Kota Palangka Raya.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Hendra Rochmawan, Sabtu (26/9/2020) siang, membenarkan penangkapan tersebut. SL, sebutnya, ditangkap pada Selasa (22/9) lalu dengan barang bukti yang cukup besar.
Penangkapan ini, sebut Hendra, berawal dari informasi yang didapatkan aparat kepolisian dari masyarakat. “Setelah mendapatkan informasi, Tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku di pinggir Jalan Adonis Samad saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor,” terang Hendra.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam satu kotak mainan yang dimasukan ke dalam dispenser yang dibawanya dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru Nopol DA 4599 BR.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, tiga paket diduga sabu dengan berat kotor 303 gram, satu buah dispenser merk Miyako, satu buah kotak mainan, satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru, uang tunai Rp 500 ribu dan satu buah gawai merk Samsunng warna putih,” tambah Hendra.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalteng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“SL akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post