KALAMANTHANA, Muara Teweh – Para guru madrasah di Kabupaten Barito Utara, bakal menerima bantuan subsidi upah. Syaratnya terdaftar aktif di Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kementerian Agama Tahun Pelajaran 2020-2021.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Barito Utara Almubasir, Sabtu (26/9) menyebutkan, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS tahun 2020, Sabtu (26/9/2020)
Meneruskan SE tersebut, Kantor Kemenag Kabupaten Barito Utara mengeluarkan surat yang ditujukan kepada guru-guru Madrasah dan Raudhatul Atfhal untuk menyampaikan nomor rekening bank yang masih aktif dalam rangka program bantuan subsidi upah bagi guru Madrasah non PNS.
Menurut Almubasir, dalam SE tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi para guru madrasah non PNS. Di antaranya guru madrasah calon penerima program bantuan subsidi upah merupakan guru madrasah/RA bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di Simpatika pada semester I (satu) tahun pelajaran 2020/2021.
Calon penerima menginput nomor rekening bank dalam layanan Simpatika Kemenag dan masih aktif. Saat ini berdasarkan data nasional realtime jumlah guru madrasah dan RA bukan PNS yang terdaftar di Simpatika sebanyak 617.467 orang.
Kantor Kemenag Barito Utara tak merinci besar nominal bantuan subsidi upah yang bakal diterima oleh para guru Madrasah dan RA non PNS, karena wewenang sebatas mendata dan memastikan guru non PNS masih aktif bersama nomor rekeningnya. “Saat ini sifatnya hanya mendata rekening. Pendataan bagi guru yang bertugas di bawah naungan Kementerian Agama serta berstatus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS),” ujar Almubasir kepada wartawan.(mel)
Discussion about this post