KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Seorang emak-emak di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, diciduk polisi karena narkoba. Benarkah dia merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba?
Penangkapan terhadap M alias Lia (52) dilakukan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan pada Kamis (24/9) lalu. Pada pagi hari itu, M dicokok polisi di rumahnya sendiri di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.
Kasat Reserse Narkoba Polres Seruyan, Iptu Supriyono mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, membenarkan anggotanya melakukan pengungkapan narkoba tersebut. “Pengungkapan dilakukan oleh Unit Idik Sat Resnarkoba Polres Seruyan,” terang Supriyono.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Tak hanya itu, polisi juga menyita 862 butir carnophen alias zenith dan uang sebesar Rp1,417 juta.
“Kami masih periksa M untuk melakukan pengembangan pada jaringan peredaran narkoba yang dilakukan M untuk memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Seruyan,” ujarnya.
Dia berjanji bakal membeberkan hasil ungkapan narkoba jenis sabu-sabu ini saat konferensi pers yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. “Nanti kita beberkan saat rilis,” tandasnya. (ik)
Discussion about this post