KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dua pemain narkoba di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tak berkutik. Keduanya diringkus polisi pada Minggu (27/9) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua pelaku adalah AN (27) yang merupakan warga Jalan Kapuas Kelurahan Selat Hulu dan MS (40) warga Jalan Sugiman Kelurahan Selat Hilir.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, Senin (28/9/2020) mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Keduanya diringkus di Gang IV Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Selat Tengah.
“Petugas menemukan dua plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,52 gram, satu buah handphone merk Redmi, uang tunai sebesar Rp150 ribu, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy sebagai barang bukti,” ujar Subandi.
Kedua pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post