KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah kini gencar mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan sarang burung walet.
Sejauh ini peraturan daerah tersebut sudah disosialisasikan di tujuh kecamatan di Kabupaten Kapuas seperti Kecamatan Kapuas Barat dan Kecamatan Kapuas Timur. Kemudian Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Kapuas Murung, Kecamatan Dadahup, Kecamatan Timpah dan Kecamatan Pasak Talawang.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Thosibae Limin menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi perda pengelolaan sarang burung walet.
Karena menurut legislator asal Partai PDI Perjuangan ini, dengan sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui aturan dan syarat tentang pengurusan ijin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet.
Selain itu juga kegiatan tersebut sebagai upaya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas untuk peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak usaha budidaya sarang burung walet.
“Usaha rumah sarang walet yang tadinya tidak berizin akhirnya berizin dan mereka pun nantinya dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak,” ujar Thosibae Limin di Kuala Kapuas, Jumat (2/10/2020).
Karenanya, Thosibae sangat mendukung kegiatan sosialisasi peraturan daerah tersebut karena tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. (is)
Discussion about this post