KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar rapat Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tamiang Layang.
Rapat tersebut rapat paripurna VII Masa Sidang I tahun Sidang 2020 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bartim, Depe diselenggarakan secara Virtual Zoom Cloud Metting, Rabu (07/10/2020).
Dalam rapat kali ini hadir Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh beberapa kepala perangkat daerah dilingkup Pemkab Bartim, dan forkopimda secara online berjalan dengan lancar
Kepada sejumlah awak media , Wakil Ketua DPRD Bartim, Depe mengungkapkan, pihaknya sudah lama menunggu terkait usulan raperda tersebut, “Karena ijin dari kementerian terkait baru selesai, baru saat ini Pemda bisa menyampaikan ke DPRD untuk membahasnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Depe mengatakan, adanya ijin tersebut agar Raperda ini bisa disusun dengan baik, “Kalau tidak ada ijin sesuai, nanti mubazir kita buat peraturan ini, imbuhnya
Dikatakan dia Raperda tersebut sangat baik dan penting, yang mana nantinya kita dapat mengetahui dimana zonasi perkantoran, olahraga dan ekonomi kerakyatan, karena didalamnya ada zonasi, nanti tata ruang taman mungkin bisa dari Rujab Bupati arah Desa Mangkarap, atau untuk kuliner arah Desa Dorong, mungkin itu zonasi-zonasi tersebut.
Pada kesempatan itu Wakil Ketua II DPRD yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Timur ini berharap agar raperda ini segera dibahas di DPRD dan ditetapkan serta diterapkan di Barito Timur, “Jadi nanti kita tahu dimana zonasi yang diinginkan Pemda dan DPRD untuk kemajuan Bartim dan wajah Bartim kedepan,” pungkasnya. (tin)
Discussion about this post