KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Seorang remaja diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas di Kecamatan Selat Baru, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, membenarkan penangkapan tersebut. Remaja itu, sebutnya, ditangkap aparatnya pada Kamis (8/10) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kristanto menyebutkan pelaku diringkus atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya sebut saja Mawar, baru berusia sembilan tahun.
Baca Juga: Dilaporkan Cabuli Muridnya, Pak Guru di Montallat Dicokok Polisi
“Kami mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait pencabulan oleh pelaku yang diketahui orang tua korban saat korban mengeluh sakit dikemaluannya yang dilakukan oleh pelaku,” jelas Kristanto.
Mantan Kasat Reskrim Polres Barito Utara itu mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa baju kaos warna hitam putih motif catur, celana panjang motif loreng dan celana dalam warna pink.
“Dikarenakan pelaku masih dibawah umur dikenakan sistem peradilan anak dan tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan,” katanya.
Atas perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, pelaku terancam hukuman pidana sesuai Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ik)