KALAMANTHANA, Tenggarong – HA, pria Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, bernyanyi merdu. Maka, polisi pun kemudian mencokok RU dan RA.
RU dan RA diamankan polisi atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya dicokok setelah polisi mendapatkan pengakuan dari HA yang ditangkap Jumat (9/10).
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Ade Yaya Suryana, menyebutkan tak lama setelah ditangkap, HA diperiksa Unit Reskrim Polsek Loa Janan. Tak lama berselang, polisi kembali berhasil mengamankan RU dan RA sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu kepada HA.
“Pelaku yang berhasil diamankan anggota kami adalah RU (32) warga Desa Loa Duri Ulu dan RA (41) warga Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara,” ucap Ade Yaya.
Baca Juga: Belum Lama Beli Sabu-sabu, Pria Ini Diciduk Polisi
Bersama kedua pelaku juga diamankan barang bukti 14 paket narkotiba jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 51,33 gram, uang tunai sebanyak Rp4,9 juta, dua timbangan digital, serta barang bukti lainnya.
Penangkapan RU dan RA, sebutnya, berdasarkan hasil interograsi tersangka HA yang telah membeli dua paket kecil sabu-sabu yang berasal dari RU. Berdasarkan keterangan dari HA inilah anggota Unit Reskrim Polsek Loa Janan melakukan penyelidikan kerumah RU dan berhasil mengamankan RU dan RA pada saat itu.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Loa Janan,” tutup Ade Yaya. (ik)