KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sekitar 100 orang dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Barito Utara, berdemo menolak Omnibus Law (UU Cipta Kerja), Sabtu (11/10) di Muara Teweh.
Menurut Wikipedia, Omnibus Law adalah Undang-Undang sapu jagat istilah untuk menyebut suatu Undang-Undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah Undang-Undang lain.
Mereka yang menyuarakan penolakan antara lain HMI Komsat Lafran Pane Muara Teweh, BPHD Aman Barito Utara, BPAN, BEM- STIE, BEM-POLTEK, BEM- STAIS, Komunitas Suara Alam Borneo Barito Utara, SMKN 1 Muara Teweh, Pemuda Bintang Ninggi, dan Pemuda Teratai Lawyer Club Muara Teweh.
Para pendemo bergerak sejak Sabtu pagi di bundaran depan rujab Bupati Barito Utara. Aksi damai diisi dengan orasi sambil membentangkan spanduk berisi penolakan terhadap Omnibus Law.
Dari tempat tersebut, mereka bergerak ke gedung DPRD Barito Utara, sekitar pukul 10.00 WIB. “Kami berkumpul di sini untuk menyampaikan aspirasi dari mahasiswa yang tergabung dalam HMI Barito Utara dan Ormas. Kami menyampaikan penolakan Omnibus Law sebagaimana yang telah dilakukan di daerah-daerah lain di Indonesia,” ujar Koordinator Aksi Rois Aulia.
Para pendemo diterima anggota DPRD Barito Utara Tajeri, di luar pagar DPRD, Jalan Ahmad Yani. Berbagai elemen menyampaikan lima poin tuntutan.
Antara lain menolak pengesahan UU Cipta Karja, meminta anggota DPR RI wakil Kalimantan Tengah, dan DPRD Barito Utara menyatakan menolak UU Cipta Kerja, dan meminta DPRD Barito Utara mengawal tuntutan sampai aspirasi rakyat terpenuhi.
Tajeri berbicara di hadapan massa bahwa para mahasiswa dan pendemo lain perlu merumuskan lagi tuntutan dan meneliti secara detail draf UU Cipta Kerja. “Kami beri waktu sampai Senin (12/10/2020) untuk mengkaji poin tuntutan. Bila perlu duduk bersama DPRD merumuskannya. Jika sudah rampung, DPRD Barito Utara akan meneruskan ke DPR RI, ” ucap politikus gerindra yang seorang diri menemui massa.(mel)
Discussion about this post