KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang pria I alias Agus (35) beralamat Parangkampeng, Kelurahan Lanjas, Barito Utara ditangkap polisi di Murung Raya, Jumat (9/10). Ia diduga kuat menggelapkan sepeda motor milik Samero.
Agus ditangkap Jumat sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Beriwit, Kabupaten Murung Raya, setelah membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru-hitam sejak 18 Mei 2020. Penangkapan dikreasi oleh Unit Buser dan Tipidter Satuan Reskrim Polres Barito Utara diback up oleh Unit Buser Satuan Reskrim Polres Murung Raya.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan, Minggu (11/10/2020) membenarkan, polisi menangkap I alias A karena dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi 18 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rarawa, Kecamatan Gunung Timang.
Korban Samero melaporkan kepada polisi bahwa tersangka meminjam sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z, nomor polisi KH 6047 EO. “Tetapi , ditunggu tunggu, motor tidak kembali. Saat ditelpon, pelaku tidak mengangkat telepon. Ini berlarut- larut sampai September 2020,” ujar Tommy.
Akhirnya polisi dapat informasi, Agus berada di Murung Raya. Operasi penangkapan digelar. Beberapa barang bukti termaauk foto kopi BPKB disita polisi, tetapi sepeda motor masih harus dicari, karena tak ada ditangan Agus.
Tersangka dibidik pelanggaran pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.(mel)
Discussion about this post