KALAMANTHANA, Muara Teweh – Enam Fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara, secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8/2011 tentang Retribusi Jasa Umum dijadikan Perda, Senin (12/10/2020) di Muara Teweh.
Enam fraksi DPRD Barito Utara yaitu Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Gerindra (F-PG), dan Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (F-ARKS) menyampaikan persetujuan melalui pendapat akhir masing-masing fraksi.
Wakil Ketua DPRD Barito Utara Parmana Setiawan menyatakan, semua fraksi pendukung dewan menyetujui Raperda Retribusi Jasa Umum disahkan jadi perda, lewat penandatanganan dokumen oleh pimpinan daerah dan pimpinan DPRD.
“Selanjutnya raperda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Kalteng untuk disahkan menjadi perda yang akan diterapkan di Kabupaten Barito Utara. Perda yang telah disahkan nanti dapat digunakan oleh pemkab untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Barito Utara,” ujar politikus PKB ini.
Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra mengatakan, pendapat, saran, dan masukan dari anggota DPRD sangat bermanfaat bagi penyempurnaan dan perbaikan tersebut.
“Raperda, tentang Retribusi Jasa Umum akan dijadikan payung hukum bagi Pemkab Barito Utara untuk melakukan pungutan atas retribusi pelayanan tera atau tera ulang. Ini sesuai dengan UU nomor 28/2009,” ucap mantan Kabag Hukum Setda Barito Utara ini.(mel)
Discussion about this post